Akibat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, 6 perusahaan penyedia barang/jasa masuk daftar hitam di 5 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kebumen.
Sebagian merupakan anggota GAPENSI Kabupaten Kebumen terdiri dari 1 perusahaan berkualifikasisi G6, 3 perusahaan G4, 1 perusahaan G3. Sanksi yang dijatuhkan bagi perusahaan yang di-blacklist, tidak boleh mengikuti lelang yang bervariasi mulai pada tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kebumen KH M Nasirudin AM saat menjadi inspektur upacara bendera luar biasa di halaman Setda Kab. Kebumen, Senin (19/1).
Semua perusahaan yang masuk daftar hitam, juga tidak dapat mengikuti pemilihan langsung, maupun penunjukan langsung pada semua bidang fisik konstruksi di lingkungan Pemkab Kebumen selama 3 tahun.
Terkait dengan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kebumen, menurut bupati, berdasarkan evaluasi kegiatan tahun 2008, dari target pelaksanaan fisik konstruksi 100 persen, progress fisik yang dicapai 95 persen dengan penyerapan anggaran 88,82 persen atau sekitar Rp 876 miliar. Hal tersebut menjadi evaluasi agar pelaksanaan kegiatan di tahun 2009 bisa mencapai target 100 persen.
Diungkapkan pula, untuk mempercepat dan memperlancar kegiatan di tahun 2009, akan dilaksanakan lelang bersama di Alun-alun Kebumen yang direncanakan diumumkan pada bulan Februari mendatang. Pada tahun 2009, Pemkab Kebumen juga akan dilakukan pelatihan pengadaan barang/jasa atau lelang melalui internet (e-procurement) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara sambil menunggu pengesahan APBD Tahun Anggaran 2009, bupati memerintahkan setiap SKPD menyiapkan kegiatan lelang, di antaranya dengan survei harga dalam rangka penyusunan perkiraan sendiri serta penyusunan dokumen pengadaan dan menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan konsultasi.
Menyinggung surat Gubernur Jawa Tengah perihal Menjaga Citra PNS, bupati mengimbau para PNS agar berperan aktif dan membantu terwujudnya program-program pemerintah, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. “Untuk menjaga citra PNS, kewibawaan serta kehormatan pemerintah, kepada setiap PNS agar tidak melakukan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan komoditas pupuk bersubsidi yang tata niaganya telah diatur oleh pemerintah,” tegas bupati. (Suk)-c
diolah dari : http://kr.co.id